BADAN USAHA MILIK NEGARA

DT
0

Pengertian

Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk memperoleh keuntungan. Badan usaha tidak sama dengan perusahaan, Badan usaha merupakan sebuah organisasi sedangkan perusahaan merupakan tempat untuk mengkoordinasikan faktor-faktor produksi. Badan usaha dapat dibedakan berdasarkan bidang usahanya, sumber modalnya dan wilayah negaranya. Badan usaha berdasarkan sumber modalnya atau pemilik modalnya terdiri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Tujuan BUMN :

  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
  2. Mengejar Keuntungan
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
  5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.

Peranan BUMN :

  1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta
  2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
  3. Sebagai pengelola cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
  4. Sebagai Penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
  5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
  6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta
  7. Pembuka lapangan kerja
  8. Penghasil devisa negara
  9. Membantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi
  10. Mendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap berbagai lapangan usaha

Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, Badan usaha milik negara (BUMN) terdiri dari dua bentuk yaitu Badan Usaha Perseroan (Persero) dan Bada Usaha Umum (Perum).

Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan perseroan (Persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Contoh badan usaha milik negara Perusahaan Perseroan antara lain :

Ciri-ciri Perusahaan Perseroan yaitu :

  • Badan hukum perdata berbentuk PT
  • Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden
  • Hubungan Usaha diatas berdasarkan hukum perdata
  • Dipimpin oleh seorang direksi
  • Pemerintah berperan sebagai pemegang saham
  • Sebagian atau seluruh modal merupakan kekayaan negara yang dipisahkan
  • Bertujuan untuk memperoleh keuntungan
  • Tidak memiliki fasilitas negara
  • Pegawai perusahaan perseroan berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
  • Organ Persero terdiri dari RUPS, Direksi dan Komisaris


Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuan pendirian Perum yaitu untuk menyediakan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat menurut prinsip pegelolaan badan usaha yang sehat. Contoh Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perusahaan Umum (Perum) antara Lain :

Ciri-ciri Perusahaan Umum yaitu :

  • Memberikan kemudakan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
  • Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
  • Mencegah monopoli pihak swasta di pasar dalam pemenuhan barang dan jasa
  • Meningkatkan kuantitas dna kualitas komoditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas
  • Mengisi kas negar ayang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara
  • Bertujuan untuk melayani kepentingan umum
  • Pegawai berstatus sebagai pegawai perusahaan negara
  • Laporan tahunan disampaikan kepada pemerintah.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)