LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

DT
0

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004. Lembaga ini dibentuk untuk memberikan perlindungan dana nasabah dan pemeliharaan aset atau modal pemilik bank. Lembaga ini dibentuk berawal dari krisis moneter yang terjadi di Kawasan Asia pada 1998 silam yang tidak terkecuali Indonesia pada waktu itu ikut terimbas krisis moneter.

Imbas dari krisis moneter berdampak pada krisis perbankan, hal ini di tandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan nasional. 16 Bank yang dilikuidasi tersebut yaitu Astria Raya Bank, Anrico Bank Limited, Bank Andromeda, Bank Ctra Hasta Dhana, Bank Dwipa Semesta, Bank Guna Internasional, Bank Harapan Sentosa, Bank Industri, Bank Jakarta, Bank Kosagrha Semesta, Bank Mataram Dhanarta, Bank Pacific, Bank Pinaersan, Bank Umum Majapahit Jaya, Sejahtera Bank dan South Asia Bank.

Untuk mengatasi krisis kepercayaan tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blankeet quarantee). Mengingat ruang lingkup penjaminan cukup luas menyebabkan timbulnya moral hazard (resiko moral) baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Moral Hazard (Resiko Moral) terjadi ketika terjadi dimana tindakan salah satu pihak dapat berubah menjadi kerugian pada pihak yang lain setelah transaksi keuangan terjadi. Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September.


Fungsi, Tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah dan turut aktif menjaga stabilitas perbankan sesuai dengan kewenangannya. Simpanan yang dijamin oleh LPS yaitu berupa simpanan nasabah berupa tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito dan bentuk lain yang dipersamakan. Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 Milyar. Jika simpanan nasabah melebihi Rp 2 Milyar maka kelebihan di atas 2 milyar tersebut diselesaikan oleh tim likuidisai berdasarkan likuidasi keuangan bank. Dalam rangka menjalankan fungsi penjaminan, LPS mempunyai tugas yaitu :

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanan penjaminan simpanan
  2. Melaksanakan penjaminan simpanan
  3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan
  4. Merumuskan dan menetapkan kebijakan penyelesaian bak gagal yang tidak berdampak sistemik.
  5. Melaksanakan penagangan bank gagal yang berdampak sistemik. Bank gagal berdampak sistemik apabila kegagalan bank akan berdampak luar biasa dalam penarikan dana (rush) maupun terhadap kelancaran dan kelangsungan roda perekonomian

Selanjutnya, dalam rangka melaksanakan tugasnya, LPS mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan
  2. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta
  3. Melakukan pengelolaan dan kewajiban LPS
  4. Mendapatkan data simapan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank
  5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud dalam huruf D
  6. Menetapkan syarat, tata cara dan ketentuan pembayaran klaim
  7. Menunjuk, menguasakan dan menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, gunakan melaksanakan sebagian tugas tertentu.


Peserta Lembaga Penjamin Simpanan

Setiap bank yang beroperasi di Wilayah Republik Indonesia wajib menjadi Peserta LPS. Bank peserta penjaminan meliputi seluruh Bank Umum (termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan dalam wilayah Republik Indonesia) dan Bank Perkreditan Rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah. Akan tetapi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di Indonesia tetapi melakukan kegiatan usaha perbankan di luar wilayah Republik Indonesia tidak termasuk dalam penjaminan.

Dalam rangka memberikan penjaminan LPS menetapkan tingkat bunga yang dijamin oleh LPS yaitu 4,00% untuk simpanan mata uang Rupiah dan 2,00% untuk simpanan valuta asing serta 6,50% untuk Bank Perkreditan Rakyat. Tingkat bunga penjaminan ini ditetapkan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januasi, Mei dan September kecuali terjadi dalam kondisi perbankan dan perekonomian yang cukup signifikan.

Agar LPS dapat melakukan penjaminan maka setiap bank yang menjadi peserta LPS diwajibkan membayar kontribusi penyertaan bank yang dibayar setiap semester yakni sebesar 0,1% dari dana pihak ketiga dan hasil investasi.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)