PASAR MODAL

DT
0

Pengertian Pasar Modal

Pasar modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, dimana ada pedagang, pembeli dan juga tawar menawar harga. Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Di pasar modal, istilah khusus untuk menyebut surat berharga adalah Efek. Jadi, untuk menyatakan surat berharga di pasar modal seperti saham atau obligasi dan instrumen lain, kita dapat menyebut Efek. Oleh sebab itu, kata Efek banyak kita temukan di pasar modal, seperti Bursa Efek, Perusahaan Efek, dan lain-lain.

Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.



Peranan dan Fungsi Pasar Modal

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan berbagai kebutuhan perusahaan lainnya, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksadana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

Pasar modal Indonesia sebenarnya memiliki potensi yang besar dalam memperkuat perekonomian nasional. Terlebih ketika partisipasi investor lokal dapat ditingkatkan. Dengan jumlah penduduk yang cukup besar, membuka kesempatan bagi penggalian sumber investasi lokal. Permasalahan yang hingga kini masih mendera investor lokal adalah kurangnya pengetahuan tentang pasar modal serta kendala finansial yang tidak begitu besar. Untuk itu upaya sosialisasi serta edukasi pasar modal melalui training maupun sekolah pasar modal senantiasa mendapat perhatian untuk menarik partisipasi investor lokal. Jika hal ini dapat dilaksanakan secara merata dan berkelanjutan tidak mustahil partisipasi investor lokal dapat ditingkatkan sehingga mengurangi ketergantungan permodalan asing.


Sejarah Perkembangan Pasar Modal di Indonesia

Sejarah pasar modal Indonesia bermula pada tahun 1912 dengan Bursa Efek yang didirikan oleh Belanda di Batavia dengan nama Vereniging Voor De Effecten. Kemudian dilanjutkan dengan didirikannya bursa di Surabaya dan Semarang pada tahun 1925. Namun akibat Perang Dunia II, semua bursa ditutup. Pada tahun 1950 diaktifkan kembali dan kembali diberhentikan pada tahun 1958. Pada tanggal 10 Agustus 1977 pasar modal kembali diaktifkan.

Baca Juga :
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Instrumen Pasar Modal

Saham pertama yang diperdagangkan adalah saham PT Semen Cibinong. Tahun 1995, mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System), yaitu suatu sistem perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis me-match kan antara harga jual dan beli saham. Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan secara manual. Perdagangan saham berubah menjadi Scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik kepemilikkan saham). Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini menggunakan sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.

Pada akhir 2007, Bursa Efek Jakarta (BEJ) sebagai pasar saham melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya (BES) sebagai pasar obligasi dan derivatif dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX). Adapun tujuan pemerintah menggabung adalah demi efektivitas operasional dan transaksi. Bursa Efek Indonesia berpusat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan Niaga Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)