KELEMBAGAAN DAN PELAKU PASAR MODAL

DT
0

Lembaga–lembaga yang berkecimpung di pasar modal terdiri dari berbagai perusahaan, dimana antara satu lembaga dengan lembaga lainnya saling membutuhkan. Lembaga–lembaga inilah yang mengatur mekanisme kerja pasar modal sehingga dapat berjalan dengan baik. Lembaga-lembaga tersebut terdiri dari :

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    OJK merupakan lembaga atau otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. OJK diharapkan dapat mewujudkan tujuan penciptaan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, transparan, efisien serta penegakan peraturan (law enforcement), dan melindungi kepentingan investor di pasar modal. OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain.

    Semula otoritas tertinggi Pasar Modal ditangani Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), namun sejak terbitnya Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas jasa Keuangan (OJK), fungsi, tugas, dan wewenang Bapepam beralih ke OJK



  2. Self Regulatory Organization (SRO)
    Self Regulatory Organizations (SRO), adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya. SRO terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
    1. Bursa Efek
      Bursa Efek adalah lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan/ menyediakan fasilitas sistem (pasar) untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek antar berbagai perusahaan/ perorangan yang terlibat dengan tujuan memperdagangkan efek perusahaan-perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek.

      Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) mempunyai 2 (dua) tugas utama yaitu sebagai fasilitator dan sebagai Self Regulatory Organization (SRO).

      Tugas Bursa Efek sebagai Fasilitator:

      • Menyediakan sarana perdagangan efek
      • Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual
      • Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat
      • Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahaan Publik
      • Menciptakan instrumen dan jasa baru

      Tugas Bursa Efek sebagai SRO (Self Regulatory Organization) adalah tugas organisasi yang berwenang membuat peraturan sendiri untuk kegiatan usahanya:

      • Membuat Peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
      • Mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan
      • Ketentuan Bursa Efek mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal

    2. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
      LKP merupakan lembaga di pasar modal yang memberikan jasa kliring dan penjaminan atas transaksi yang terjadi di bursa. LKP saat ini diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Sesuai dengan fungsinya, lingkup kerja KPEI antara lain:
      • Melakukan kliring atas semua transaksi bursa pada Bursa Efek di Indonesia. Kliring adalah proses penentuan hak dan kewajiban anggota bursa yang timbul dari transaksi bursa. Dengan adanya kliring maka tercipta suatu sistem pelaporan dan konfirmasi transaksi bursa, kejelasan posisi hak dan kewajiban penyelesaian, peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelesaian transaksi bursa, peluang penanggulangan potensi kegagalan penyelesaian, serta adanya catatan dan dokumentasi yang baik.
      • Melakukan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Penjaminan berfungsi untuk memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban anggota bursa yang timbul dari transaksi bursa.

    3. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
      LPP adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan efek) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain, saat ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

      Sesuai fungsinya, KSEI memberikan layanan jasa yang meliputi: administrasi rekening efek, penyelesaian transaksi efek, distribusi hasil corporate action dan jasa-jasa terkait lainnya, seperti: post trade processing (PTP) dan penyediaan laporan-laporan jasa kustodian sentral.

      Sebelum tahun 2000, perdagangan saham di Bursa Efek Jakarta dilakukan dengan menggunakan warkat (scriptful trading). Warkat adalah selembar kertas bukti kepemilikan suatu saham. Dengan bertambahnya jumlah pemain dan jumlah saham yang diperdagangkan di bursa, penggunaan warkat menjadi penghambat kelancaran perdagangan saham, selanjutnya perdagangan diganti dengan "scriptless trading" (perdagangan tanpa warkat) dalam bentuk elektronik.

      Saat ini seluruh kegiatan KSEI dioperasikan melalui sistem penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan berteknologi tinggi, yang dinamakan C-BEST (The Central Deposito and Book Entry Settlement System). Sistem ini merupakan platform elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan di Pasar Modal Indonesia.


  3. Perusahaan Efek
    Perusahaan Efek adalah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi atau gabungan dari ketiga kegiatan tersebut.
    • Penjamin Emisi Efek
      Penjaminan emisi efek ini merupakan salah satu aktivitas yang dilakukan perusaan efek untuk melakukan penjaminan atas penjualan sekuritas (Penawaran umum) yang diterbitkan emiten.
    • Perantara Pedagang Efek
      Perantara Pedagang Efek yang dikenal dengan istilah pialang atau broker adalah pihak yang melakukan aktivitas sebagai perantara jual beli saham untuk kepentingan perusahaan dengan memperoleh komisi
    • Manajer Investasi
      Manajer Investasi, adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek (sekumpulan surat berharga) untuk para nasabah atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Dana nasabah tersebut kemudian diinvestasikan pada macam-macam jenis efek.



  4. Lembaga Penjunjang Pasar Modal
    Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah lembaga-lembaga yang menunjang berlangsungnya industri pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut adalah:
    1. Biro Administrasi Efek
      Biro Administrasi Efek yaitu lembaga penunjang pasar modal dalam hal administrasi Efek di pasar perdana maupun di pasar sekunder untuk melakukan pencatatan dan pemindahan kepemilikan Efek.
    2. Kustodian
      Kustodian yaitu lembaga yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, menerima bunga, dividen, dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
    3. Wali Amanat
      Wali Amanat (trustee) adalah lembaga yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau surat utang lainnya . Peran Wali Amanat diperlukan dalam emisi obligasi. Selain itu, Wali Amanat juga berperan sebagai pemimpin dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO).
    4. Pemeringkat Efek
      Pemeringkat Efek, adalah perusahaan swasta yang melakukan peringkat/ranking atas efek yang bersifat utang (seperti obligasi). Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan pendapat (independen, obyektif dan jujur) mengenai risiko suatu Efek Utang.

  5. Profesi Penunjang Pasar Modal
    Lembaga/perusahaan yang diperlukan untuk dijadikan mitra oleh Emiten dalam rangka penawaran umum. Pihak tersebut antara lain:
    1. Akuntan Publik
      Akuntan Publik, yang banyak berperan dalam penyajian informasi keuangan perusahaan baik yang akan maupun telah go public.
    2. Notaris
      Notaris adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten.
    3. Konsultan Hukum
      Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten.
    4. Penilai
      Penilai (appraiser) adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan.
    5. Penasihat Investasi
      Penasihat Investasi (investment advisor) yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri.

  6. Emiten dan Perusahaan Publik
    Emiten adalah Pihak yang melakukan kegiatan Penawaran Umum. sedangkan Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat.

  7. Investor
    Investor adalah orang yang memiliki dana lebih guna diinvestasikan ke dalam pembelian saham atau obligasi. Investor dapat dibedakan atas investor perorangan dan investor institusi seperti dana pensiun. Investor dapat pula dibedakan atas investor lokal dan investor asing.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)