BANK SENTRAL

DT
0

Pengertian Bank Sentral

Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, otoritas ini dipegang oleh Bank Indonesia.

Menurut UU No. 3 Tahun 2004, bank sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia, yaitu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.



Tujuan Bank Sentral

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.


Tugas Bank Sentral

Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Berikut tugas dan fungsi Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam bentuk gambar berisi tiga pilar yaitu Menetapkan Dan Melaksanakan Kebijakan Moneter, Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Stabilitas Sistem Keuangan.

  1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
    Sebagai sebuah institusi yang selalu berinteraksi dengan keuangan negara, bank sentral memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter (suku bunga dan uang beredar), dengan sasaran utama menjaga target laju inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Instrumen yang digunakan bank sentral biasanya adalah operasi pasar terbuka di pasar uang (baik rupiah maupun valuta asing), penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
  2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
    Di bidang sistem pembayaran Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.
  3. Stabilitas Sistem Keuangan
    Stabilitas sistem keuangan ditujukan untuk menciptakan lembaga dan pasar keuangan yang stabil guna menghindari terjadinya krisis keuangan yang dapat menganggu tatanan perekonomian nasional

Wewenang Bank Sentral

Wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang dalam rangka melaksanakan tiga tugas di atas adalah sebagai berikut.

  1. Wewenang terkait dengan tugas menetapkan dan melakanakan kebijakan moneter meliputi :
    • Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi
    • Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik Rupiah maupun valuta asing
    • Menetapkan tingkat diskonto, menetapkan cadangan minimum dan mengatur kredit atau pembiayaan
  2. Baca :
    Kebijakan Moneter
  3. Wewenang terkait dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaranan sistem Pembayaran meliputi :
    • Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaraan
    • Mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
    • Menetapkan penggunaan alat instrumen pembayaran
  4. Wewenang terkait dengan tugas mengatur dan mengawasi perbankan meliputi :
    • Menetapkan peraturan
    • Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
    • Mengawasi bank, baik secara individual maupun sebagai sistem perbankan
    • Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan



Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), fungsi Bank Indonesia di bidang pengaturan dan pengawasan perbankan beralih ke OJK sebagaimana ketentuan peralihan Pasal 55 ayat 2 UU OJK.

Baca Juga :
Otoritas Jasa Keuangan

Tugas pengawasan perbankan yang dilakukan Bank Indonesia difokuskan pada pengawasan macroprudential, sedangkan tugas pengaturan dan pengawasan microprudential perbankan sepenuhnya dilakukan OJK.

Tujuan pengawasan macroprudential adalah menjaga stabilitas sistem keuangan. Stabilitas sistem keuangan merupakan suatu kondisi dimana seluruh lembaga keuangan, pasar keuangan serta sarana pendukungnya memiliki ketahanan dan mampu mengatasi ketidakseimbangan keuangan. Kondisi ketidakseimbangan keuangan bersumber dari proses intermediasi yang mengalami masalah.



Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)