BADAN USAHA MILIK NEGARA

DT
0

Dalam perekonomian suatu negara yang digerakan oleh pelaku-pelaku kegiatan ekonomi yang menjalankan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Kegiatan produksi umumnya dilakukan oleh perusahaan dan badan usaha yang menjalankan fungsi produksi untuk memenuhi kebutuhan baik berupa barang maupun jasa. Dalam perekonomian Indonesia sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai koperasi dan perusahaan negara. Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Jadi perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam perekonomian di Indonesia. Agar perekonomian berjalan dengan baik, jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik dalam mencapai tujuan. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.


Pengertian Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah

Merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. Kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan modal negara pada Persero dan / atau Perum serta perseroan terbatas lainnya. Selain dari APBN, penyertaan modal negara juga berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber-sumber lainnya. Setiap perubahan penyertaan modal negara, baik berupa penambahan maupun pengurangan termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Perseroatau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, kecuali untuk yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber-sumber lainnya.

Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. Direksi itu bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan pertauran perundang- undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran. Hal serupa juga untuk Komisaris dan Dewan Pengawas, hanya saja, baik Komisaris maupun Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN.

Perusahaan daerah didirikan berdasarkan Peraturan Daerah, di mana modalnya baik seluruh atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Perusahaan daerah bergerak di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak. Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi. Sementara itu, anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah, setelah mendengar pertimbangan DPRD untuk waktu maksimal empat tahun.




Peran BUMN dan BUMD

Berikut ini peran BUMN dalam perekonomian nasional :

  1. Pelopor atau perintis dalam sektor-sektor yang belum diminati usaha swasta
  2. Menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat
  3. Pelaksana pelayanan umum seperti pembangunan jalan, fasilitas sekolah, atau kesehatan dan penyediaan air bersih
  4. Sumber penerimaan negara seperti pajak, keuntungan perusahaan maupun dari hasil produksi
  5. Penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta yang besar dan membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi
  6. Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran
  7. Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM
  8. Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional
  9. Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.


Sedangkan peran BUMD dalam perekonomian adalah

  1. Melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah
  2. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan daerah
  3. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha
  4. Memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi kepentingan publik
  5. Menjadi perintis kegiatan dan usaha yang kurang diminati swasta

Selanjutnya Baca :
Bentuk-Bentuk BUMN dan BUMD

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)