Bentuk-Bentuk BUMN dan BUMD

DT
0

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah terdiri dari :

  1. Perusahaan Umum
    Perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik untuk melayani masyarakat umum dan mencari keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perum ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan. Laporan tahunan ini harus ditanda tangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas. Contoh perum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Damri, Perum Perhutani , Perum Pegadaian
    Ciri-Ciri Perum
    • Melayani Kepentingan masyarakat umum
    • Pegawai Perum adalah Pegawai perusahaan swasta
    • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur
    • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
    • Keuntungan digunakan untuk mengisi kas negara
    • Bebas membuat kontrak dengan semua pihak
    • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public



  2. Persero
    Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau. Tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan. Organ atau perangkat dalam Persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Menteri bertindak selaku RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
    • Dipimpin oleh seorang direksi
    • Tujuan utamanya mencari keuntungan (komersial
    • Pegawainya berstatus pegawai swasta
    • Badan usahanya berbentuk Perseroan Terbatas
    • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
    • Modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
    • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
    • Organ Persero adalah RUPS, Direksi dan Komisaris
    • Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik peemrintah
    • Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sabagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
    • Tidak memperoleh fasilitas negara
    • Pelaksanaan Pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan
    • RUPS bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi perusahaan
    • Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan

  3. Perusahaan Umum Daerah
    BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham

  4. Perusahaan Perseroan Daerah
    BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)