Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Pengertian

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah suatu daftar yang secara sistematis memuat sumber-sumber penerimaan negara dan alokasi pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya 1 tahun). APBN intinya Penerimaan (Pendapatan) Negara dan Pengeluaran (Belanja) Negara. Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri dari atas penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Hibah. Sedangkan Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke daerah dan Dana Desa.

Sampai dengan terbitnya Undang-Undang Nor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pengelolaan keuangan negara Republik Indonesia sejah kemerdekaan thaun 1945 masih menggunakan aturan pemerintah kolonial. Dengan terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2003 pengelolaan keuangan negara dapat mengakomodasikan berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia.


Siklus APBN

Pengelolaan keuangan negara setiap tahunya dituangka dalam APBN. Dengan demikian seluruh program/kegiatan pemerintah harus dituangkan dalam APBN dan tidak diperkenankan adanya program/kegiatan yagn dikelola diluar APBN.



Siklus APBN terdiri dari :

  1. Perencanaan dan Penganggaran
    Perencanaan dan penganggaran merupakan suatu rangkaian kegiatan yagn terintegrasi. Program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah wajib dituangkan dalam suatu rencana kerja. Berdasarkan UU 17/2003 anggaran disusun berdasarkan rencana kerja. Dengan demikian yang memperoleh alokasi anggaran adalah program/kegiatan prioritas yang tertuang dalam rencana kerja dengan kata lain program/kegiatan pemerintah yang telah direncanakan itulah yang akan dilaksanakan. Semua rencana kerja dari setiap Kementeriaan dan Lembaga disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk dihimpun menjadi RAPBN. RAPBN ini selesai disusun pada awal agustus untuk disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan Nota Keuangan.

  2. Penetapan Anggaran
    Pembahasan RAPBN di DPR dilaksanakan dari bulan Agustus sampai dengan Oktober. Sehubungan dengan dengan pembahasan RAPBN, DPR mempunyai hak budget yaitu hak untuk menyetujui anggaran. Apabila DPR tidak setuju dengan RAPBN yang diajukan oleh pemerintah, maka DPR dapat mengajukan usulan perubahan atau menolaknya, namun DPR tidak berwenang untuk mengubah usulan RAPBN. Jika DPR menolak RAPBN yang diajukan oleh pemerintah maka yang berlaku adalah APBN tahun sebelumnya. Sedangkan apabila DPR menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah maka RAPBN akan disahkan menjadi APBN dan diundangkan dan selanjutnya dimuat dalam lembaran negara. UU APBN dilengkapi dengan rincian APBN yang dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN.

  3. Pelaksanaan Anggaran
    APBN dilaksanakan oleh pemerintah untuk periode satu tahun anggaran. Tahun Anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah 1 Januari samapai dengan 31 Desember. Berdasarkan UU APBN dan Prepres, rinciap APBN disiapkan dokumen pelaksanaan anggaran untuk setiap kementerian/Lembaga. APBN walaupun telah diundangkan sebagai UU, tetap merupakan anggaran. Oleh karena itu, azas anggaran yang dikenal dengan nama flexibilitas tetap berlaku. Dalam rangka pelaksanaan azas ini, maka untuk mengakomodasikan kondisi riil yang dapat saja berbeda dengan yang diasumsikan pada saat penyusunan anggaran, setiap tengah tahun berjalan dilakukan revisi APBN yang dikenal dengan APBN Perubahan (APBN-P). Untuk keperluan penyusunan APBN-P, pemerintah menyampaikan realisasi anggaran semester I disertai dengan ramalan penerimaan dan pengeluaran semester II.

  4. Pemeriksaan Anggaran
    Pemeriksanaan atas pertanggungjawaban pelaksanakan anggaran dilaksanakan oleh BPK. Pemeriksanaanini dilaksanakan selama 2 bulan setelah laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan angaran yang berupa laporan keuangan selesai disusun.

  5. Pertanggungjawaban
    Pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat akhir bulan Juni tahun berikutnya.


Fungsi APBN

APBN merupakan alat akuntabilitas, manajemen dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan negara. Fungsi APBN antara lain :

  1. Fungsi Otoritasasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan
  2. Fungsi Perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi pemerintah dalam merencakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan
  3. Fungsi Pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
  4. Fungsi Alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi penggangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  5. Fungsi Distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan
  6. Fungsi Stabilitasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Post a Comment

0 Comments