KOPERASI

DT
0

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Koperasi adalah badan usah ayang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


Jenis-Jenis Koperasi

  1. Berdasarkan Bidang Usahanya
    1. Koperasi Konsumen
      Koperasi konsumen merupakan koperasi yang meyediakan barang kebutuhan sehari-hari bagi anggotanya
    2. Koperasi Produsen
      Koperasi produsen adalah koperasi yang melakukan kegiatan di bidang pembuatan barang. Yang tergolong sebagai koperasi ini adalah koperasi kerajinan rakyat, koperasi perkebunan dan koperasi peternakan
    3. Koperasi Simpan Pinjam
      Koperasi simpan pinjam (KSP) yaitu koperasi yang bergerang di bidang simpan pinjam
    4. Koperasi Jasa
      Koperasi Jasa yaitu koperasi yang memberikan pelayanan jasa
    5. Koperasi Pemasaran
      Koperasi Pemasaran yaitu koperasi yang beranggotakan orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagangan
    6. Koperasi Serba usaha
      Koperasi serba usaha yaitu koperasi yang usahanya bermacam-macam usaha.
  2. Berdasarkan Tingkatannya
    1. Koperasi Primer yaitu koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang.
    2. Koperasi Pusat yaitu koperasi yang beranggotakan badan koperasi minimal 5 koperasi primer
    3. Koperasi Induk yaitu koperasi yang beranggotan badan koperasi minimal 3 koperasi pusat
    4. Koperasi Gabungan yaitu koperasi yang beranggotan badan koperasi minimal 3 koperasi induk


Struktur Pengelolaan Koperasi


Landasan, Azas dan Tujuan Koperasi

  1. Landasan Koperasi
    Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Azas Koperasi
    Koperasi berdasar atas asas Kekeluargaan
  3. Tujuan Koperasi
    Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya sekaligus sebagai bagian yang tidka terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan

Ciri-Ciri dan Prinsip Koperasi

Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :

  • Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis
  • Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
  • Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen
  • Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus dan karyawannya serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan dan kemanfaatan koperasi
  • Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan kerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat local, nasional, regional dan internasional
  • Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)