Konsep Ketenagakerjaan
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu, selama dan sesudah masa kerja. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sedangkan pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Penduduk merupakan semua orang yang berdomisili di wilayah suatu negara selama 6 bulan atau lebih atau yang tinggal kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan menetap. Menurut ketenagakerjaan penduduk terbagi menjadi Penduduk usia produktif dan Penduduk Usia Non Produktif. Penduduk usia produktif merupakan penduduk yang berusia 15 sampai 65 tahun sedangkan penduduk usia non produktif yaitu penduduk yang berusia kurang dari 15 tahun dan penduduk yang berusia di atas 65 tahun.
Jenis-Jenis Tenaga Kerja
Tenaga kerja merupakan faktor produksi penting dalam melaksanakan kegiatan produksi. Selain itu tenaga kerja juga merupakan salah satu komponen penting dalam menggerakan perekonomian suatu negara. Berikut ini pembagian jenis-jenis tenaga kerja antara lain :
- Menurut Kemampuannya
- Tenaga Kerja Terdidik
- Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mempunyai keahlian khusus atau kemahiran khusus dalam bidang tertentu yang diperoleh dari lembaga pendidikan tinggi.
- Tenaga Kerja Terlatih
- Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang mempunyai keahlian khusus dalam bidang tertentu yang diperoleh dari pelatihan atau kursus.
- Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
- Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih yaitu tenaga kerja yang tidak mempunyai keahlian atau kemahiran khusus
- Menurut Sifatnya
- Tenaga Kerja Jasmani
- Tenaga kerja jasmani yaitu tenaga kerja yang lebih banyak menggunakan tenaga atau fisik dalam bekerja dibandingkan dengan menggunakan otak.
- Tenaga Kerja Rohani
- Tenaga kerja rohani yaitu tenaga kerja yang lebih banyak menggunakan otak atau pikiran dibandingkan dengan penggunaan fisik
- Menurut Hubungannya dengan Produk
- Tenaga Kerja Langsung
- Tenaga kerja langsung yaitu tenaga kerja yang terjun langsung dalam pembuatan suatu barang atau produk
- Tenaga Kerja Tidak Langsung
- Tenaga kerja tidak langsung yaitu tenaga kerja yang berhubungan langsung dengan produk tetapi tidak ikut serta secara langsung dalam pembuatan produk tersebut.
- Menurut Jenis Pekerjaanya
- Tenaga Kerja Lapangan
- Tenaga kerja lapangan adalah tenaga kerja yang berada dilapangan
- Tenaga Kerja Pabrik
- Tenaga kerja pabrik yaitu tenaga kerja yang bekerja di sebuah pabrik
- Tenaga Kerja Kantor
- Tenaga kerja kantor yaitu tenaga kerja yang bekerja di kantor
- Menurut Fungsi Pokok Perusahaan
- Teanga Kerja Bagian Produksi
- Tenaga kerja bagian produksi yaitu tenaga kerja yang bekerja membuat barang atau produk yang akan dipasarkan
- Tenaga Kerja Bagian Pemasaran
- Tenaga kerja bagian pemasaran yaitu tenaga kerja yang bertugas memasarkan atau menjual barang atau hasil produksi yang telah selesai yang diproduksi
- Tenaga Kerja Bagian Administrasi dan Umum
- Tenaga kerja bagian Administrasi dan Umum adalah Tenaga kerja yang bertugas mengurus semua hal yang berhubungan dengan surat menyurat
- Menurut Statusnya
- Tenaga Kerja Lepas(freelance)
- Tenaga kerja lepas adalah tenaga kerja yang bekerja sendiri dan tidak terikat dengan suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu
- Tenaga Kerja Kontrak
- Tenaga kerja kontrak adalah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu yang disepakati dalam sebuah perjanjian tertulis
- Tenaga Kerja Tetap
- Tenaga kerja tetap adalah teangan kerja yang memiliki perjanjian kerja dengan suatu perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu
Indikator Ketenagakerjaan
- Angka KetergantunganTingkat beban yang harus ditanggung oleh setiap penduduk yang produktif
- Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK)Perbandingan antara jumlah angkatan kerja dengan jumlah seluruh penduduk usia kerja
- Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)Perbandingan antara jumlah penduduk yang sedang mencari pekerjaan dan jumlah angkatan kerja
- Tingkat Produktivitas Tenaga KerjaNilai tambah penduduk domestik Bruto (PDB) dengan jumlah penduudk yang bekerja untuk menghasilkan nilai tambah tersebut
Peraturan Ketenagakerjaan
Perjanjian Kerja
Menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berbunyi Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan suatu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang/lebih lainnya. Syarat-syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah adalah :
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu pokok perusahaan tertentu
- Suatu sebab yang tidak dilarang
- Hubungan kerja
Unsur-unsur dari hubungan kerja terdiri dari :
- Adanya unsur service (Pelayanan)
- Adanya untuk time (Waktu)
- Adanya unsur pay (Upah)
Jenis-Jenis Perjanjian Kerja
Jenis-jenis perjanjian kerja adalah sebagai berikut :
- Perjanjian Kerja Waktu TertentuPerjanjian Kerja Waktu Tertentu, didasarkan atas jangka waktu atau selesainya pekerjaan. Perjanjian ini dibuat untuk jenis pekerjaan sebagai berikut :
- Pekerjaan yang menurut sifatnya sekali selesai atau sementara
- Pekerjaan yang diperkirakan akan selesai dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
- Pekerjaan yang sifatnya musiman
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan.
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak TertentuPerjanjian kerja Waktu Tidak tertentu adalah mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya pekerjaan. Perjanjian jenis ini terdiri dari :
- Perjanjian Kerja Tertulis
- Perjanjian tertulis yaitu perjanjian-perjanjian yang sifatnya tertentu atau adanya kesepakatan para pihak, bahwa perjanjian yang dibuatnya itu menginginkan dibuat secara tertulis, agar adanya kepastian hukum.
- Perjanjian Kerja Tak Tertulis
- Tidak tertulis yaitu perjanjian yang oleh undang-undang tidak disyaratkan dalam bentuk tertulis
Berakhirnya Perjanjian Kerja
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 pasal 61 ayat (1), perjanjian kerja berakhir apabila:
- Buruh meninggal dunia
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian
- Adanya putusan pengadilan atau putusan penetapan lembangan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang diancam dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Pengupahan
Upah merupakan balas jasa berupa uang dan sebagainya yang dibayarkan terhadap faktor produksi tenaga kerja. Upah adalah hak pekerja atau karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerj, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Pembayaran upah (pengupahan) terkadang berbeda untuk setiap jenis pekerjaan. Jenis-Jenis Pengupahan terdiri dari :
- Upah Sistem Satuan WaktuPembayaran upah menurut satuan waktu, pembayarannya dilakukan menurut waktu kerja seorang pekerja. Satuan waktunya dapat ditentukan per jam, per hari, per minggu, atau per bulan.Kebaikan dari sistem upah menurut satuan waktu yaitu :
- Pekerja tidak perlu bekerja terburu-buru
- Pekerja tahu dengan pasti jumlah upah yang diterima
Sedangkan keburukan dari sistem upah ini adalah pekerja biasanya kurang giat dan kurang teliti, karena besarnya upah tidak didasarkan atas prestasi kerja. - Upah Sistem Satuan Hasil
- Pengupahan menurut satuan hasil merupakan pembayaran upah pekerja berdasarkan jumlah produk (barang) yang dihasilkan oleh pekerja. Semakin banyak barang/produk yang dihasilkan maka akan semakin banyak upah yang diterima oleh pekerja.
- Upah Sistem Bagi Hasil
- Sistem ini memberikan upah kepada pekerjanya dengan sistem bagi hasil. Biasanya digunakan pada pekerjaan dibidang pertanian, dimana pemilik lahan (pemilik modal) dengan pekerja (penggarap lahan) menyepakati pembagian hasil panen dengan persentase tertentu.
- Upah Sistem Bonus
- Sistem ini memberikan upah tambahan kepada pekerja yang mampu memenuhi target yang ditetapkan oleh perusahaan. Jadi selain upah tetap bulanan, pekerja akan mendapat upah tambahan sebagai bonus atas partisipasinya dalam membangun perusahaan sehingga mendapatkan keuntungan.
- Upah Sistem BoronganPengupahan menuru sistem borongan, pembayarannya berdasarkan balas jasa atas suatu pekerjaan yang dipaketkan atau diborongkan. Jenis pekerjaan yang biasanya menggunakan sistem borongan ini yakni pembangunan rumah/gedung, pekerjaan pengaspalan dan lain sebagainya.Kebaikan dari sistem ini yaitu :
- Pekerja mengetahui dengan pasti jumlah upah yang akan diterima
- Bagi majikan, tidak perlu berhubungan langsung dengan pekerja dan mengetahui dengan pasti berapa jumlah upah yang harus dibayarkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan
Sedangkan Keburukan dari sistem borongan ini yaitu :- Jika terjadi salah perhitungan, pekerjaan tidak dapat diselesaikan dan terhenti di tengah jalan
- Pekerja biasanya lebih terfokus untuk menyelesaikan pekerjaan tanpa memeperhatikan kualitas produk yang dihasilkan
- Upah Sistem Indeks
- Sistem ini merupakan pembayaran upah tenaga kerja berdasarkan indeks biaya hidup. Hal ini berarti bahwa naik turunnya indeks biaya hidup akan menentukan besarnya upah yang akan diterima oleh tenaga kerja.
- Upah Sistem Mitra KerjaSistem pengupahan ini sering juga disebut sistem co-partnership. Sistem ini memberikan upah kepada pekerjanya berupa saham atau obligasi perusahaan, dimana saham atau obligasi diberikan kepada karyawan melalui serikat pekerja. Dengan demikian pekerja akan merasa memiliki perusahaan sehingga lebih giat dalam bekerja.Kebaikan dari sistem ini yaitu apabila perusahaan mendapat keuntungan besar, maka pekerja juga akan menerima upah yang besar pula.Sedangkan keburukan dari sistem ini yaitu pada saat perusahaan menderita kerugian, maka pekerja juga tidak mendapat bagian keuntungan.
Teori Upah
- Teori Upah AlamiTeori ini menjelaskan bahwa upah alami yang harus diterima oleh pekerja yaitu harus mampu memenuhi kebutuhan hidup minimal pekerja. Teori membagi jenis upah menjadi Upah Alami dan Upah Pasar.Upah Alami yaitu upah yang besarnya bergantung kepada permintaan dan penawaran tenaga kerja. Sedangkan upah pasar yaitu upah yang sesungguhnya diterima oleh si pekerja
- Teori Upah Besi
- Teori ini menjelaskan bahwa tingkat upah yang diterima oleh pekerja yaitu sebesar yang ditetapkan oleh perusahaan. Hal ini karena pekerja berada pada titik yang lemah. Pekerja setiap hari harus makan dan minum sehingga berapa pun besar upah yang ditetapkan oleh perusahaan tidak dapat dibantah oleh pekerja itu sendiri. Hal ini akan berdampak bahwa pekerja hanya dapat memenuhi kebutuhan hidup pada tingkat yang sangat minimal.
- Teori Upah Etika
- Pada teori ini dijelaskan bahwa setiap pekerja mempunyai keluarga yang semuanya mempunyai kebutuhan masing-masing. Kalau upah yang diterima oleh pekerja hanya mampu memenuhi kebutuhan hidup minimal pekerja, hal ini dikatakan kurang etis. Oleh sebab itu upah yang harus diterima setiap pekerja harus mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja beserta keluarga. Sehingga supaya etis setiap pekerja harus diberikan upah beserta tunjangan.
- Teori Upah Produktivitas Batas Kerja
- Teori upah produktivitas batas kerja menjelaskan bahwa upah yang diterima oleh pekerja bersarkan tingkat produktivitas tenaga kerja terakhir.
- Teori Upah DiskriminasiDiskriminasi diartikan sikap yang suka membeda-bedakan. Pada teori ini menjelaskan bahwa upah yang diterima oleh setiap pekerja tidak sama (sengaja dibedakan). Pembedaan tingkat upah yang diterima oleh pekerja disebabkan adanya perbedaan :
- Jenis Kelamin
- Ras (Warna Kulit)
- Tingkat Pendidikan
- Tingkat Ketrampilan
- Jenis Pekerjaan
Pengangguran
Pengangguran merupakan penduduk yang tergolong angkatan kerja yang tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Dengan demikian penduduk yang bukan angkatan kerja walaupun tidak bekerja tidak dapat dikategorikan sebagai pengangguran.
Berikut ini jenis-jenis pengangguran yakni :
- Pengangguran Terbuka
- Pengangguran terbuka adalah angkatan kerja yang tidak mempunyai pekerjaan sama sekali.
- Pengangguran Terselubung
- Pengangguran terselubung adalah angkatan kerja yang bekerja tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
- Pengangguran Siklikal
- Pengangguran Siklikal (siklus) adalah pengangguran yang disebabkan oleh terjadinya perubahan siklus ekonomi.
- Pengangguran Struktural
- Pengangguran struktural adalah pengangguran yang disebabkan oleh perubahan struktur perekonomian suatu negara
- Pengangguran Friksional
- Pengangguran friksional adalah pengangguran yang terjadi karena kesulitan mempertemukan pihak pencari kerja dengan pemberi kerja
- Pengangguran Teknologi
- Penggangguran teknologi yaitu pengangguran yang disebabkan oleh perubahan teknologi yang digunakan
- Pengangguran Musiman
- Pengangguran musiman adalah pengangguran yang disebabkan oleh terjadinya pergantian musim
- Setengah Menganggur
- Setengah menganggur adalah angkatan kerja yang bekerja yang bekerja kurang dari 35 jam perminggu.
Dampak Pengangguran
Masalah ketenagakerjaan merupakan masalah yang dihadapi oleh setiap negara. Salah satu masalah dalam ketenagakerjaan ini berupa pengangguran, yang mana dampak dari pengangguran akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat dan roda perekonomian suatu negara. Adapun dampak pengangguran terhadap kehidupan masyarakat dan roda perekonomian suatu negara adalah sebagai berikut:
- Turunnya pendapatan nasional dan pendapatan perkapita dan berkurangnya penerimaan negara akibat rendahnya pajak penghasilan
- Menurunkan aktivitas perekonomian (daya beli masyarakat) sehingga akan berdampak terjadinya krisis ekonomi
- Tingginya biaya pemulihan ekonomi
- Memeberikan beban psikologis bagi pengangguran sehingga akan berdampak pada meningkatnya angka kejahatan (kriminalitas)
- Meningkatnya biaya sosial untuk membantu rakyat yang pengangguran
- Meningkatnya angka putus sekolah
- Meningkatnya angka kekurangan gizi
Faktor Penyebab Pengangguran
- Tidak Sebanding jumlah penawaran dengan permintaan kerja
- Terjadi Perubahan Tekonologi
- Terjadi Perubahan Musim
- Tidak Ada Niat Untuk bekerja
Cara Mengatasi Pengangguran
Pengangguran bukan hanya masalah yang dihadapi oleh beberapa negara saja, tetapi hampir semua negara pasti menghadapi permasalahan ini. Tentunya masalah pengangguran ini tidak bisa dianggap remeh karena masalah ini dapat membahayakan perekonomian negara. Untuk itu pemecahan masalah pengangguran ini harus segera diambil sehingga tidak akan menimbulkan dampak yang lebih besar. Beriku ini beberapa mengatasi pengangguran :
- Pengangguran StrukturalCara mengatasi masalah pengangguran struktural yaitu :
- Peningkatan mobilitas modal dan tenaga kerja manusia
- Memindahkan kelebihan tenaga kerja dari sektor berlebih ke sektor yang kekurangan
- Mengadakan pelatihan kerja
- Mendirikan industri pada karya
- Pengangguran FriksionalCara mengatasi pengangguran friksional
- Perluasan kesempatan kerja dengan cara mendirikan industri-industri baru
- Mengggalakkan pengembangan sektor informal seperti home industri
- Menggalakkan program transmigrasi
- Pembukaan proyek-proyek umum
- Pengangguran MusimanCara mengatasi pengangguran musiman antara lain :
- Pemberian informasi yang cepat jika ada lowongan kerja di sektor lain
- Melakukan pelatihandi bidang ketrampilan untuk memanfaatkan waktu ketika menunggu musim tertentu
- Pengangguran Siklis (Konjungtur)
- Mengarahkan permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa
- Meningkatkan daya beli masyarakat
0 Comments