Mengantisipasi pendemi yang sedang marak sekarang ini COVID-19, pihak pengelola dan penyelenggara pendidikan mengharuskan semua pihak melaksanakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Untuk menindaklanjuti hal tersebut Menteri Pendidikan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 719/P/2020 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus
Link download klik disini